Posted by DKT KESEHATAN on Friday, November 7, 2014
Apa itu
BPJS Kesehatan?
saat ini masih menjadi pertanyaan besar bagi banyak orang, termasuk
saya sebagai penulis pada artikel ini. Semoga dengan tulisan ini, saya
dan para pembaca medapatkan informasi awal mengenai Program Kesehatan
oleh pemerintah yang resmi beroperasi per 1 Januari 2014. Pelayanan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak untuk seluruh
masyarakat Indonesia, namun hanya untuk mereka yang terdaftar sebagai
peserta.
Untuk dapat tercatat sebagai anggota, masyarakat harus mendaftar melalui kantor BPJS
Kesehatan
dengan membawa kartu identitas (KTP) serta pasfoto. Setelah mengisi
formulir pendaftaran dan membayar iuran lewat bank (BRI, BNI dan
Mandiri), calon anggota akan mendapat kartu BPJS Kesehatan yang bisa
langsung digunakan untuk mendapat pelayanan kesehatan.
Iuran yang dibayarkan ke bank disesuaikan dengan jenis kepesertaan, yang diantaranya adalah:
- Anggota yang terdaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI), (adalah
anggota pekerja penerima upah dan bukan penerima upah, dan ada pula
bukan pekerja), jumlahnya sudah ditetapkan oleh pemerintah sebanyak
86,4juta orang dengan iuran Rp19.225 per orang dalam satu bulan.
- Peserta penerima upah seperti pekerja perusahaan swasta, membayar
jumlah iuran sebesar 4,5 % dari upah satu bulan dan ditanggung oleh
pemberi kerja 4 persen dan 5% ditanggung pekerja. Sedangkan PNS dan
pensiunan PNS membayar iuran sebesar 5 %, sebanyak 3 % ditanggung
pemerintah dan 2 % ditanggung pekerja.
- Untuk peserta bukan penerima upah seperti pekerja sektor informal
besaran iuran yang harus dibayarkan, sesuai dengan jenis kelas perawatan
yang diambil. Untuk ruang perawatan kelas III Rp 25.500, kelas II Rp
42.500 dan kelas I Rp59.500.
Dengan adanya Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN) oleh BPJS bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan agar
setiap peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan . Pengertian
definisi jaminan kesehatan, dengan prinsip asuransi social berdasarkan:
- Kegotongroyongan antara masyarakat kaya dan miskin, yang sehat dan
sakit, yang tua dan muda, dan yang beresiko tinggi dan rendah.
- Anggota yang bersifat wajib dan tidak selektif.
- Iuran yang dibayarkan per bulan berdasarkan persentase upah / penghasilan.
- Jaminan Kesehatan Nasional Bersifat nirlaba.
Sedangkan yang dimaksud dengan prinsip ekuitas adalah kesamaan anggota
dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis yang terikat
dengan besaran iuran yang dibayarkan. Dan ini adalah bagian dari Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN) yang masuk dalam program kesehatan Pemerintah
Indonesia pada tahun 2014 oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
nantinya.
Ringkasan:
- BPJS Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang
dibentuk pemerintah untuk memberikan Jaminan Kesehatan untuk Masyarakat,
- Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program kesehatan untuk
mewujudkan masyarakat dengan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan
medis.