Posted by DKT KESEHATAN on Friday, November 7, 2014
Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional dibedakan
menjadi dua, yaitu manfaat pelayanan kesehatan dan Manfaat non medis
(akomodasi dan ambulans). Pelayanan Ambulans hanya diberikan kepada
pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan dengan kondisi tertentu yang
ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS).
Adapun Paket manfaat yang akan diterima dalam program Jaminan Kesehatan
Nasional JKN bersifat komprehensive sesuai kebutuhan medis pasien. Hal
ini bertujuan agar pelayanan yang diberikan bersifat paripurna
(preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif) yang tidak dipengaruhi
oleh besarnya biaya premi bagi peserta JKN. Promotif dan preventif dalam
pelayanan medis yang diberikan dalam konteks upaya kesehatan perorangan
(personal care) oleh masyarakat.
Namun meski manfaat yang dijamin dalam Jaminan Kesehatan Nasional
JKN bersifat komprehensif, namun masih ada yang dibatasi, yaitu kaca
mata, alat bantu dengar (hearing aid), alat bantu gerak (kursi roda,
tongkat penyangga dan korset). Sedangkan pelayanan kesehatan yang tidak
dijamin meliputi:
- Tindakan medis tidak sesuai Prosedur Pelayanan Kesehatan yang ditentukan BPJS,
- Pelayanan diluar Fasilitas Kesehatan Yang bekerjasama dengan BPJS,
- Pelayanan bertujuan kosmetik atau kecantikan,
- General check up atau pengobatan alternatif,
- Tindakan medis untuk program kehamilan dan Pengobatan Impotensi,
- Pelayanan Kesehatan pada Saat terjadi bencana alam,
- Pasien Bunuh Diri atau Gangguan kesehatan yang timbul akibat kesengajaan untuk menyiksa diri sendiri/narkoba
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) sebagai badan pelaksana program Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN), tentu berupaya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat
secara maksimal. Sehingga kita sebagai masyarakat harus mendukung
program Asuransi Kesehatan untuk Masyarakat ini. Pendaftaran Peserta JKN
bisa dilakukan di kota masing-masing, dengan Alamat berada pada Artikel
Alur Pelayanan BPJS dan Tempat Pendaftaran di Seluruh Indonesia.
Ringkasan:
- Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional mencakup pelayanan kesehatan dan Manfaat non medis sepeti akomodasi dan ambulans,
- Kebutuhan beberapa Alat Bantu kesehatan pasca tindakan medis bagi peserta JKN masih dibatasi,
- Beberapa gangguan Kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan juga tidak dijamin oleh JKN.